Pengumuman/SE

KPU KABUPATEN PULANG PISAU MEMBUKA POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH DPTb

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pulang Pisau membuka Posko Layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berikut beberapa alasan Pindah Memilih beserta tahapan proses Pindah Memilih. Teman pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara melakukan Pindah Memilih. Proses Pindah Memilih dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten/ Kota atau PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/ Kelurahan di daerah asal atau daerah tujuan dengan membawa KTP-el/ Kartu Keluarga, bukti terdaftar dalam DPT dan Dokumen Pendukung alasan Pindah Memilih.

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN PULANG PISAU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Pulang Pisau mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023 selengkapnya klik link bit.ly/DCSPulpis2024 atau scan barcode yang tersedia #KPUPulpis #KPUMelayani

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN PULANG PISAU

Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Klik Disini Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 147 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Klik Disini