
KPU KABUPATEN PULANG PISAU MEMBUKA POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH DPTb
#TemanPemilih,
KPU Kabupaten Pulang Pisau membuka Posko Layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berikut beberapa alasan Pindah Memilih beserta tahapan proses Pindah Memilih.
Teman pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara melakukan Pindah Memilih. Proses Pindah Memilih dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten/ Kota atau PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/ Kelurahan di daerah asal atau daerah tujuan dengan membawa KTP-el/ Kartu Keluarga, bukti terdaftar dalam DPT dan Dokumen Pendukung alasan Pindah Memilih.