Berita Terkini

KPU KABUPATEN PULANG PISAU MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN PULANG PISAU

#TemanPemilih KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pisah sambut pejabat di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Pisah sambut dilaksakanan di RPP KPU diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Pulang Pisau melepas kepergian Dukan Choiri yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas, pindah tugas menjadi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi di KPU Kabupaten Kapuas. Sekaligus mengucapkan selamat datang kepada Oktari Purnamasari, sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas Definitif KPU Kabupaten Pulang Pisau yang sebelumnya bertugas di KPU Kabupaten Kapuas.

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2022

KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 pada tanggal 30 Maret 2022 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau. Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Kodim 1011/KLK, Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau dan Perwakilan Partai Politik. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan  perlunya kerjasama seluruh pihak dalam mencermati Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mana salah satunya terkait administrasi kependudukan pemilih. Dalam Rapat Koordinasi disampaikan bahwa terdapat pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih akan tetapi setelah diverifikasi diketahui bahwa administrasi kependudukannya berada di Kabupaten lain sehingga harus dihapus dari Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 190 pemilih, terdapat laporan masyarakat atas pemilih yang meninggal dunia sebanyak 9 Pemilih dan pemilih yang mengalami perubahan elemen data sebanyak 18 pemilih. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I/ Maret Tahun 2022 sebanyak 94.831 pemilih yang terdiri dari laki – laki 48.960 pemilih, perempuan 45.871 pemilih. Hasil Rapat Koordinasi termuat dalam Berita Acara Nomor 03/PP.07.2-BA/6211/2022 tentang Rapat Koordinasi Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022.

PARTISIPASI TIM KPU KABUPATEN PULANG PISAU DALAM TURNAMEN MINI SOCCER BUPATI CUP KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2022

Pulang Pisau, 29 Maret 2022 - KPU Kabupaten Pulang Pisau mengirimkan personel untuk menjadi bagian dari Tim sepak bola KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang mengikuti Turnamen Mini Soccer Bupati Cup Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan mulai tanggal 22 Maret 2022. Ujang Seko, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau berharap melalui kegiatan seperti ini personel KPU Kabupaten Pulang Pisau dapat memelihara kebugaran dan menjunjung tinggi sportifitas. Semangat yang dibangun dalam mengikuti kompetisi ini adalah semangat dalam mensosialisasikan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga seluruh personel penyelenggara menjadi siap dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024. (Cory P. Sartiana, SH./Kasubbag Hukum dan SDM)

PELAPORAN LHKPN DAN LHKASN KPU KABUPATEN PULANG PISAU

Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas Transparansi Aparatur Sipil Negara, maka di lingkungan KPU Kabupaten Pulang Pisau para pejabat yang terdiri dari Ketua beserta Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten  wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), diikuti dengan seluruh Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. Penyampaian LHKPN dan LHKASN ini dilakukan secara periodik, dengan masa pelaporan yang berakhir pada 31 Desember setiap tahun dan paling lambat dilaporkan pada 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan LHKPN  dan LHKASN  dilaksanakan secara online. Untuk LHKPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id dan LHKASN dilaporkan melalui aplikasi SIHARKA pada situs https://siharka.menpan.go.id . Kegiatan pelaporan ini berpedoman pada Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu satuan kerja dalam lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah seluruhnya melaporkan LHKPN dan LHKASN tahun pelaporan 2021 sebelum 31 Maret 2022. Pelaporan ini sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ), dengan prinsip dasar good governance antara lain adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas, maka dengan memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN dan LHKASN secara tertib dan tepat waktu menjadi salah satu indikator yang baik dalam pencerminan umum penyelenggara negara yang bersih dan Aparatur Sipil Negara yang transparan. (Cory P. Sartiana, SH. / Kasubbag Hukum dan SDM)