
KPU KABUPATEN PULANG PISAU MELAKSANAKAN HARI KERJA PERTAMA PASCA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H
#TemanPemilih, 9 Mei 2022 KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan hari kerja pertama pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hari kerja pertama dilaksanakan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Pelaksanaan penjadwalan kerja ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 978/SDM.03.5-SD/04/2022 tanggal 9 Mei 2022. Terhitung sejak tanggal 9 - 13 Mei 2022 kehadiran pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau di kantor paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai seluruhnya. Pelaksanaan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mengurai arus balik pasca libur cuti bersama, namun pelaksanaan kehadiran dalam bentuk WFO dan WFH tidak mengganggu pelayanan dan kegiatan administrasi perkantoran.
Kegiatan kerja pada satuan kerja KPU Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. (Co)